Home

Selasa, 22 Oktober 2024

Tampang 3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Babatan Saudagar Ogan Ilir

3 pelaku perampokan minimarket di Babatan Saudagar Pemulutan Ogan Ilir yang diringkus Subdit Jatanras Polda Sumsel. (Sumber : sumeks.co)

PALEMBANG, - Dikutip dari sumeks.co , Polda Sumsel meringkus 3 pelaku perampokan bersenjata api yang beraksi di sebuah minimarket yang berada di Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

3 pelaku yang diringkus itu yakni M Joni alias Dar (40th), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I  Palembang.

Lalu, tersangka Ahmad Rizkky alias Riki (24th), warga jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.

Kemudian tersangka Junaidi alias Yadi (35), warga Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiganya memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.

Tersangka Joni berperan membawa dan menodongkan senpi ke korban dan mengambil HP Xiaomi korban.

Senpi tersebut disewa dari Gunawan (DPO) alamat di wilayah Kertapati dengan imbalan Rp.200 ribu.

Yang memiliki ide aksi perampokan tersangka Riki dan berperan mengambil uang tunai Rp.6,6 juta dan 1 HP Redmi korban.

Tersangka Junaidi berperan membawa parang dan mengambil 6 bungkus rokok.

Uang tunai hasil curas sebesar Rp.6,6 juta dibagi rata oleh pelaku dengan bagian Rp.2,2 juta.

Dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi sudah terjual dengan harga Rp.400 ribu.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Foto :
Tangkap layar aksi yang dilakukan kawanan perampok minimarket terekam cctv

Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus 3 pelaku yang merampok sebuah minimarket bersenjata api yang berada di Babatan Saudagar, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir beberapa hari lalu.

3 pelaku yang diringkus itu yakni M Joni alias Dar (40th), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Tersangka Dar merupakan residivis kasus curas pada 2017 lalu dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Rutan Pakjo Palembang.

Lalu, tersangka Ahmad Rizkky alias Riki (24th), warga jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.

Dia juga merupakan residivis kasus curas pada tahun 2021 lalu yang divonis dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.

Lalu, tersangka Junaidi alias Yadi (35th), warga Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Dan ternyata tersangka Yadi juga merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2018 yang mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung.

Selain itu, juga residivis kasus curanmor pada tahun 2020 divonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Rutan Pakjo. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Tampang 3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Babatan Saudagar Ogan Ilir, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar