Home

Selasa, 17 Desember 2024

Kawanan Pencuri Sepeda Motor di PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir Kembali Ditangkap

Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sedang beraksi di PTPN 7 Cinta Manis, Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, kembali menangkap kawanan pencuri sepeda motor yang sering beraksi di Komplek PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir.

Kawanan pencuri sepeda motor yang berhasil diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, yakni, Risan (19th), warga Desa Seri Kembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengatakan, pelaku ini merupakan satu dari empat orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di parkiran PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir.

"Sebelumnya kita menangkap dua pelaku, setelah pengembangan didapatlah pelaku bernama Rison ini," ungkapnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Pelaku Risan ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, setelah satu minggu melarikan diri usai melaksanakan aksi pencurian di parkiran Rayon 3 PTPN 7 Cinta Manis, Ogan Ilir.

Pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Rimau Batu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri ke Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Pelaku ditangkap pada saat hendak makan di warung pinggir jalan di Talang Kelapa," tuturnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu telah menangkap dua pelaku, yakni Ilham, 32 tahun, warga Desa Serikembang 1 Kecamatan Payaraman, dan Supadi, 47 tahun, warga Desa Talang Seleman Kecamatan Payaraman.

Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Full Rayon III PTPN 7 Cinta Manis.

Pencurian sepeda motor itu dilakukan kedua pelaku pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran Full Rayon III PTPN 7 Cinta Manis Dusun I Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan kedua pelaku ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, bersama Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, serta Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.

Kapolsek memaparkan, bahwa penangkapan pelaku Curanmor ini berawal dari laporan korban Wahyudi Utomo, 44 tahun, karyawan PTPN 7 Cinta Manis.

Laporan korban tercantum pada LP/B/28/XII/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGB, tanggal 7 Desember 2024.

Pencurian itu dilakukan kedua pelaku, dengan cara mengintai situasi di seputaran parkiran sepeda motor Full Rayon III PTPN 7 Cinta Manis.

"Setelah tidak ada orang dan dirasa aman, pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor," ungkapnya.

Adapun sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku, yakni, Honda Supra X 125, Nopol BG 3597 KW, Tahun 2012.

"Sepeda motor ini sedang terparkir diparkiran Full Rayon III PTPN 7 Cinta Manis," katanya.

Lalu, oleh para pelaku, sepeda motor itu langsung dibawa kabur keluar Rayon III PTPN 7 Cinta Manis.

"Jika ditafsir dengan uang, kerugian korban lebih kurang senilai Rp. 5.000.000," sebutnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Mapolsek Tanjung Batu guna proses lebih lanjut.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan pelaku pencurian.

Dan akhirnya, polisi pun mendapatkan identitas pelaku pencurian dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Pelaku Ilham kita tangkap sedang berada dirumah mertuanya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu," jelasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Kawanan Pencuri Sepeda Motor di PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir, Kembali Ditangkap Tim Rimau Batu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar