OGAN ILIR, - Dikutip dari detik.com , Syamsul, mantan Kades Harimau Tandang, Ogan Ilir terdakwa kasus korupsi dana desa, divonis 5 tahun kurungan penjara.
Terdakwa Syamsul melakukan korupsi dana desa tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp.383,9 juta.
Uang tersebut diketahui digunakan Syamsul untuk mabuk, menyawer biduan di tempat karaoke hingga modal untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kades.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul 5 tahun penjara dengan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 A Palembang,Senin (13/1/2025).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Diketahui jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 5 tahun dengan denda Rp.200 juta, sementara dendanya sendiri berkurang dari tuntutan jaksa yakni Rp.50 juta.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Apabila terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.383,9 juta maka, terdakwa dijatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim.
Atas putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
"Terima yang mulia," kata Syamsul di akhir persidangan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Mantan Kades di Ogan Ilir yang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar