Home

Rabu, 15 Januari 2025

Warga Desa Serikembang OI Laporkan Kades Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kuasa Hukum, Defi Iskandar, bersama sejumlah warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir saat mendatangi Kejari Ogan Ilir, Senin, 12 Januari 2025. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sejumlah warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Senin, 13 Januari 2025.

Kedatangan sejumlah warga Desa Serikembang ke Kejari Ogan Ilir ini, adalah untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang mereka laporkan pada Juli 2024 lalu, yang kini diduga jalan di tempat.

Kedatangan sejumlah warga ke Kejari Ogan Ilir ini, didampingi oleh Kuasa Hukum, Defi Iskandar. Dalam keterangannya di hadapan awak media, Defi menyebut, bahwa mereka melaporkan dugaan korupsi dana desa.

"Kami melaporkan Kades Serikembang yang diduga melakukan korupsi dana desa, pada pembangunan jalan setapak di desa tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan warga di lapangan, pada saat pembangunan jalan setapak sepanjang 450 meter pada tahun 2024 lalu, diduga tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Dimana batu yang digunakan seharusnya batu split, ini diganti jadi batu krokos. Seharusnya 72 kubik, ternyata hanya 18 kubik saja," paparnya.

Defi kembali menambahkan, bahwa semen yang digunakan juga jauh dari kata sempurna. Dimana, seharusnya menggunakan 450 sak ternyata hanya 200 sak saja.

Selain itu, untuk tebal jalan seharusnya 12 centimeter yang ternyata hanya 7 centimeter saja.

"Nah, yang kami sangat sayangkan laporan kami sudah tujuh bulan tidak mempunyai kepastian hukum atau jalan ditempat," katanya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Defi mendesak kepada Kejari Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan warga ini. Apabila laporan warga ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan membuat pengaduan ke Jampidsus Kejagung RI.

"Dengan berat hati kami juga akan mengajukan praperadilan atas dugaan tidak sahnya penghentian penyelidikan dan penyidikan, karena jalan ditempatnya laporan kami ini merupakan bentuk dari dihentikannya penyidikan," lanjutnya lagi.

Disinggung mengenai dana desa yang digunakan untuk membangun jalan setapak tersebut, Defi tidak bisa menjelaskan, karena pada saat pembangunan tidak dipasang papan proyek.

"Pada saat melaporkan kasus ini bulan Juli 2024 lalu, kami sudah sampaikan sejumlah bukti kepada penyidik Kejari, termasuk foto-foto di lapangan," terangnya.

Kemudian, pihaknya juga menyertakan sejumlah nota pembelian alat-alat bangunan yang diduga palsu.

"Karena nama toko yang tercantum di nota tersebut, tidak menjual peralatan bangunan melainkan jual beli karet. Jadi, ada dugaan memanipulasi data," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani menyampaikan, bahwa kasus dugaan korupsi dana desa ini telah mereka limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

"Sudah kami limpahkan ke Inspektorat, dan sudah ada hasilnya kok. Silahkan konfirmasi saja ke mereka," tegasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar