Dua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sedikitnya 56 paket sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, dari dua orang pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Raja.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengatakan, penemuan 56 paket sabu ini saat petugas melakukan penggeledahan.
"Kami lakukan penggeledahan dari rumah salah satu pelaku di Dusun Badas Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," sebutnya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Penemuan 56 paket sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya aktivitas peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi yang diinformasikan oleh warga yakni di Dusun Badas untuk melakukan operasi.
"Dalam operasi yang digelar pada 6 Februari 2025, petugas menangkap dua orang pelaku di belakang rumah salah satu pelaku," jelasnya.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial MH (24th) dan MMP (16th). Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Barang bukti berupa 56 paket sabu dengan berat bruto 20,41 gram itu, disimpan dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit handphone," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir," tegasnya.
Surya juga mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk memberantas narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 56 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dari 2 Pengedar di Tanjung Raja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar