Iskandar (52th) korban pembacokan yang dilakukan oleh rekannya sendiri di Ogan Ilir berharap pelaku dihukum setimpal. (Sumber : detik.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari detik.com , Iskandar (52th), warga Ogan Ilir, terancam mengalami cacat pada tubuhnya usai dibacok oleh rekannya sendiri, Mahrin. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kini korban berharap agar pelaku bisa dihukum setimpal.
Hal itu diungkapkan Iskandar saat ditemui awak media di gedung Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa (18/2/2025). Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pembacokan tersebut.
Iskandar mengatakan kondisi tangan kirinya yang dibacok pelaku masih belum dapat digerakkan, sebab tulang tangannya patah akibat peristiwa tersebut. Ia juga mengatakan saat ini belum dapat bekerja dan beraktivitas normal.
"Kalau malam masih sering ngilu, apalagi kalau hari dingin. Iya, tangan sebelah kiri ini belum bisa digerakkan karena tulangnya patah dan sudah dipasang pen, kalau tangan yang kanan sudah mulai pemulihan," katanya, Selasa (18/2/2025).
Ia tidak mengetahui secara pasti motif dari pelaku membacoknya. Namun ia mengingat pada tahun 2023 lalu, ia sempat menyewa alat berat dari pelaku dengan harga Rp 800 ribu/jam.
Saat itu, korban hanya menyewa selama satu jam saja. Selang beberapa hari, biaya sewa tersebut sudah dibayar lunas oleh korban kepada pelaku.
"Padahal biaya sewa itu sudah saya bayar lunas sebesar Rp 800 ribu/jam, saya sewa hanya satu jam saja pada saat itu. Tapi di Januari 2025, dia (pelaku) datang ke rumah menagih uang sewa itu, padahal sudah saya bayar lunas," ujarnya.
Iskandar berharap pelaku dapat dihukum setimpal sebab sudah berencana untuk melakukan aksi tersebut.
"Saya ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku. Saya harap pelaku dihukum secara setimpal karena aksi tersebut sudah direncanakannya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembacokan warga Ogan Ilir bernama Iskandar di depan keluarganya berhasil ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Pelaku nekat diduga lantaran kesal karena korban tak kunjung membayar utang.
Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (23/1/2025) pukul 14.00 WIB lalu.
Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis membenarkan bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Dari informasi yang didapat pelaku ditangkap di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir pada Selasa (11/2/2025) siang. Pelaku bernama Mahrin, warga Desa Cahaya Marga, Ogan Ilir.
"Iya benar pelaku kasus 351 yang terjadi di Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir berhasil ditangkap oleh Unit 4 Subdit III Jatanras. Iya kasus ini sempat viral," katanya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Korban Pembacokan di Ogan Ilir Terancam Cacat, Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar