Home

Kamis, 06 Februari 2025

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

Mantan Kadis PUPR OI korupsi proyek peningkatan jalan saat dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. (Sumber : detik.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari detik.com , Mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan ilir, berinisial JE ditetapkan Kejari Ogan Ilir sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019.

Saat ini, JE sudah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Pakjo Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Ramadhani membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan mantan Kadis PUPR Ogan Ilir insial JE itu ditetapkan tersangka pada Rabu (5/2/2025).

"Ya penyidik Kejari Ogan Ilir hari ini menetapkan tersangka atas terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir inisial JE dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019," katanya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Gina menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadapnya sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan JE sebagai tersangka.

"Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka ini berawal pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang anggaran Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir," ungkapnya.

Namun, sambung gina, berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai Rp 894 juta sehingga dilakukan pemeriksaan.

"Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta, dan kita selidiki," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Mantan Kadis PUPR OI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar