Home

Sabtu, 22 Februari 2025

Pelaku Pencurian Ban Mobil di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya

Pelaku pencurian ban mobil milik pedagang, saat diamankan di Mapolsek Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Seorang pelaku berinisial MA, 25 tahun, warga Dusun I Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya, saat sedang berada di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu sore, 19 Februari 2025.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, H Agus Cik, 65 tahun, seorang pedagang asal Dusun I Desa Tanjung Sejaro.

Korban melaporkan kehilangan empat buah velg beserta ban dari kendaraannya pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim IPDA M Agus Akbar, segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Pasar Indralaya.

"Setelah memperoleh informasi akurat, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Indralaya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat buah velg beserta ban hasil curian.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.

Kapolsek Indralaya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tambahnya.

Operasi Pekat Musi 2025 yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk pencurian, perjudian, narkoba, dan premanisme.

Keberhasilan Polsek Indralaya dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pelaku Pencurian 4 Buah Ban Mobil di Ogan Ilir Diringkus Polsek Indralaya pada Operasi Pekat Musi 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar