Home

Jumat, 07 Februari 2025

Polsek Tanjung Batu Amankan Sopir Nakal yang Gelapkan Truk Bermuatan Sabun

Tersangka saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan tersangka EK (44th), seorang sopir yang diduga menggelapkan barang milik CV Prima Perkasa Logistics.

Aksinya ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 400 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan kejahatan yang merugikan dunia usaha di Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Syaparudin Akso menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 5 Juli 2024.

Saat itu, kendaraan Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan oleh tersangka ditemukan terparkir di areal kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir.

Saat ditemukan, kendaraan tersebut dalam keadaan kosong tanpa sopir, dengan kaca pintu pecah dan beberapa suku cadang serta muatan berupa sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama sudah hilang.

Setelah mendapat laporan dari pihak CV Prima Perkasa Logistics yang diwakili oleh YTG (51th), Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan.

Dalam prosesnya, dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni FY (35th) dan ELS (30th), memberikan keterangan mengenai keberadaan kendaraan serta dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian Rabu, 5 Februari 2025, polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka sedang betada di Palembang.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Polsek Tanjung Batu bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Setibanya di Palembang, petugas berhasil melacak kendaraan yang digunakan oleh tersangka.

Dalam perjalanan menuju Simpang Tol Palindra, tim gabungan dari Polsek Tanjung Batu melakukan penghadangan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Dalam pemeriksaan awal, EK mengakui perbuatannya dan mengungkapkan seluruh rangkaian aksi penggelapan tersebut. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek. Kamis, 6 Februari 2025.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC.

Polisi kini tengah melanjutkan proses penyidikan, yang mencakup pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Syaparudin Akso, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dunia usaha.

"Kita juga mengimbau agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang dagangan mereka, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika terjadi tindak kejahatan serupa," katanya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Sopir Nakal Coba Gelapkan Truk Bermuatan Sabun, Akhirnya Keok di Tangkap Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar