Home

Jumat, 21 Februari 2025

UGK 13 Bidang Tanah Jalan Tol Junction Palembang & Ruas Simpang Indralaya-Muara Enim Dibayarkan

Proses pemberian UGK kepada pemilik tanah yang terkena pembebasan Jalan Tol Junction Palembang dan ruas Simpang Indralaya-Muara Enim. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Uang Ganti Kerugian (UGK), terhadap 13 bidang  tanah untuk proyek jalan tol Junction Palembang dan ruas Indralaya-Muara Enim dibayarkan.

Prosesi pemberian UGK tersebut, dipusatkan di Gedung PKK Kabupaten Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai Indralaya, Selasa, 18 Februari 2025.

Ketua Tim Pengadaan Tanah proyek jalan tol Junction Palembang dan ruas Indralaya-Muara Enim, Gentur Adi Praponco mengatakan, pemberian UGK ini merupakan tahap pertama.

"Panitia Pengadaan Tanah sudah mengusulkan semua bidang tanah yang dapat dibayarkan ke PPK. Ada 40 bidang yang sudah divalidasi bayar dan diusulkan ke PPK. Dari 40 bidang tersebut 13 bidang telah di validasi LMAN dan disetujui untuk pembayaran dan sisanya 27 bidang menurut info PPK saat ini sedang proses Validasi LMAN," terangnya kepada awak media.

Ditambahkan pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir ini, nilai yang dibayarkan terhadap 13 bidang tanah ini sebesar Rp 3,7 miliar lebih.

"Untuk pemberian UGK tahap pertama ini, untuk bidang tanah yang berstatus clean and clear dan telah lolos validasi dan persetujuan LMAN," jelasnya.

Terhadap 27 bidang tanah lainnya, menurut informasi PPK saat ini sedang divalidasi oleh LMAN. kemaren masih terdapat beberapa kekurangan. sudah dilengkapi dan diusulkan kembali oleh PPK ke LMAN.

"Salah satu hal yang menjadi kendala LMAN untuk meloloskan untuk pemberian UGK, terkadang KTP buram saja mereka tidak mau," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gentur mengimbau, kepada para pemilik  tanah yang belum menerima UGK supaya bersabar, karena saat ini sedang dalam proses pencairan.

"Mohon kiranya kepada warga yang tanahnya terkena pembebasan lahan, supaya bersabar. Karena semuanya sedang diproses di LMAN," tutupnya.

Sebagai informasi, bidang tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Junction  Palembang dan ruas Simpang Indralaya-Muara Enim berada di Desa Harapan dan Desa Ibul Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : UGK 13 Bidang Tanah untuk Jalan Tol Junction Palembang & Ruas Simpang Indralaya-Muara Enim Dibayarkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar