Home

Senin, 17 Maret 2025

Gelapkan Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, berhasil diamankan Tim Resmob Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tim Resmob Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pemuda berinisial AR (28th).

AR harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dimana, korbannya bernama Sapta Wahyu Hidayat, 25 tahun, sedang bermain di sebuah rental Play Station di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih KM 32, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Saat itu, pelaku yang baru dikenal korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Revo Fit warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BG 3547 TM.

"Korban meminjamkan motornya karena merasa kenal dengan tersangka dan mengetahui tempat tinggalnya," ujarnya, Senin, 17 Maret 2025.

Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Sehingga, korban pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Tim Resmob Macan OI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama yang baru dikenal.

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Gelapkan Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri, Pemuda di Ogan Ilir Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar