Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Abdul Waris, menyampaikan sambutan di hadapan para warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sedikitnya 674 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Abdul Waris mengatakan, bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini terdiri dari berbagai kategori.
"Ada yang 15 hari, ada yang satu bulan, satu bulan 15 hari, serta ada yang dua bulan," terangnya, 1 April 2025.
Adapun rincian remisi yang diterima 674 warga binaan Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yakni, 111 orang mendapatkan remisi 15 hari, 443 orang mendapatkan remisi satu bulan.
Kemudian, ada 109 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Serta, hanya ada sembilan orang yang mendapatkan remisi dua bulan.
"Untuk diketahui, saat ini penghuni Lapas Tanjung Raja mencapai 860 orang. Dimana, 746 orang narapidana dan 114 orang tahanan," tuturnya.
Ditambahkan Kalapas, bahwa pada momen 17 Agustus lalu, juga ada 674 warga binaan Lapas Tanjung Raja yang mendapatkan remisi. Masing-masing, remisi khusus II sebanyak 672 orang.
"Sedangkan, dua orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sedikitnya ada 11.021 warga binaan di berbagai Lapas, Rutan dan LPKA yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kebahagiaan.
Pasalnya, pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, 11.021 warga binaan ini menerima remisi khusus sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Sumsel, Erwedi Suprayitno BcIP SH MH, melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Mishbahuddin BcIP SSos MM mengungkapkan, penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan yang menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pidana.
"Dari jumlah 11.021 penerima remisi, sebanyak 10.929 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hingga 60 hari," jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 92 warga binaan memperoleh RK II, yang memungkinkan mereka bebas lebih cepat setelah menerima remisi mulai 15 hingga 60 hari.
Selain itu, sebanyak 38 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Dari jumlah tersebut, 36 anak mendapat RK I dengan potongan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan, sedangkan dua lainnya menerima RK II dengan masa remisi yang sama. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 674 Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dapatkan Remisi Hari Raya Idulfitri Tahun 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar