Home

Minggu, 06 April 2025

Polisi Tangkap Pencuri Bibit Sawit dan Kurma di Tanjung Batu Ogan Ilir

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Aksi pencurian bibit sawit dan bibit kurma yang meresahkan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku berinisial EJP (40th), warga Desa Seribandung, diringkus oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam, 28 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di kebun sawit milik Apri Dasrah, yang terletak di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu.

Pelaku diketahui mencabut dan membawa kabur 43 batang bibit sawit serta 5 batang bibit kurma dari lokasi tersebut.

Bibit hasil curian itu oleh pelaku langsung dibawa pulang ke kebunnya yang berada di Desa Seribandung.

Tanpa rasa bersalah, keesokan harinya EJP langsung menanam bibit-bibit tersebut di lahannya sendiri.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp4.190.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, membentuk Tim Rimau Batu untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung.

Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Namun berkat kesigapan Tim Rimau Batu, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan lebih lanjut.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa 43 batang bibit sawit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW," kata Kapolsek.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Batu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," katanya.

Kapolsek Tanjung Batu menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Tim Rimau Batu Tangkap Pencuri Bibit Sawit dan Kurma di Tanjung Batu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar